Rabu, 16 Maret 2011

Pengembangan Profesi Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam percakapan sehari-hari sering terdenganr istilah profesi atau profesional. Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula yang mengatakan profesinya sebagai pengacara, guru, dan masih banyak lagi.
Seseorang yang menjalani masing-masing profesinya entah itu seorang dokter, guru atau yang lain harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Artinya ketika seseorang menjalani profesinya masing-masing hal yang harus ada dalam dirinya adalah kemampuan yang memenuhi syarat, hal itu diperlukan agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Setiap profesi juga memiliki kode etik atau aturan-aturan yang harus dipatuhi dan diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupan di masyarakat. Aturan-aturan atau norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesi dan larangan-larangan. Dengan adanya kode etik tersebut diharapkan para anggota profesi mempunyai pedoman atau petunjuk tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugasnya, melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat.
Dalam hal ini pemakalah membahas mengenai kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh seseorang yang berprofesi sebagai guru, dan kode etik profesi keguruan itu.


BAB II
PEMBAHASAN
Kompetensi dan Kode Etik Profesi Keguruan

A. Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Usman Kompetensi adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kompetensi juga dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik baiknya.
Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Sebelum kita membahas mengenai standar kompetensi keguruan alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa arti standar kompetensi itu sendiri. Standar kompetensi adalah menyangkut norma, teknis dan pengakuan untuk melakukan jasa perofesi. Standar kompetensi sangat terkait dengan lembaga pendidikan profesi kesiapan lembaga pendidikan, baik dari segi tenaga pendidik. Yaitu yang sering kita sebut dengan Kompetensi guru. Standar kompetensi dapat berperan sebagai alat pembinaan dan alat meningkatkan kualitas. Sedangkan yang dimaksud dengan Kompetensi guru itu sendiri adalah seperangkat penguasaan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Empat komponen standar kompetensi guru
1. Pengelolaan pembelajaran
2. Pengembangan potensi
3. Penguasaan akademik
4. Sikap kepribadian
Secara keseluruhan standar kompetensi guru terdiri dari 7 kompetensi yaitu;
1. Penyusunan rencana pembalajaran
2. Pelakasanaan interaksi belajar mengajar
3. Penilaian prestasi peserta didik
4. Pelaksanan tindak lanjut hasil penilaian prestasi pesesrta didik
5. Pengembangan profesi
6. Pemahaman wawasan pendidikan
7. Penguasaan bahan kajian akademik (direktorat tenaga kependidikan Depdiknas, 2003).
Untuk menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi kemasyarakat.
Aspek dan ranah yang ada dalam kompetensi, yaitu pertama, pengetahuan (knowledge) yaitu dalam bidang kongnitif. Kedua , pemahaman (understanding) kedalam kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Ketiga kemampuan (skill) yaitu suatu yang dimiliki oleh seorang untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Keempat nilai yaitu suatu standar prilaku yang telah diyakini dan secara psikologi telah menyatu dalam diri seseorang. Yang kelima, sikap yaitu perasaan (senang tidak senang suka tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. Keenam minat (interest) yaitu kecendrungan seseorang untuk mekakukan suatu perbuatan.
Berkaitan dengan kompetensi, ada sepuluh kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni: pertama, kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disampaikan. Kedua, kemampuan mengelola program belajar mengajar. Ketiga, kemampuan mengelola kelas. Keempat, kemampuan menggunakan media/sumber belajar. Kelima, kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan. Keenam, kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar. Ketujuh, kemampuan menilaai prestasi siswa untuk kependidikan pengajaran. Kedelapan, kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan. Kesembilan, kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan. Kesepuluh, kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian guna keperluan mengajar.
Secara konseptual, kompetensi untuk kerja guru menurut Depdikbud, mencakup 3 aspek, yaitu:
a. Kompetensi profesional mencakup:
1. Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkan itu.
2. Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
3. Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa.
b. Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.
c. Kompetensi personal (pribadi) mencakup:
1. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2. Pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
3. Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.

B. Kode Etik Keguruan
1. Pengertian
Setiap profesi harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan “etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik profesi diartikan sebagai tata susila keprofesionalan. Sumaryono menjelaskan, bahwa kode etik adalah hasil usaha pengarahan kesadaran secara moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya, kode etik ini mengkristalisasikan pandangan moral dan memberi ketegasan perilaku yang sesuai dengan lapangan khusus.
Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Ketaatan tenaga kerja profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari tiap-tiap orang bukan karena paksaan dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedianasan.” Dari pernyatan yang tertera pada pasal 28 UU di atas dapat ditarik pengertian mengenai Kode Etik, yaitu pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dari uraian di atas jelas bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik profesi dibuat secara tertulis, sistematis, tegas dan jelas sehingga mudah dipahami oleh setiap anggotanya.

2. Kode Etik Guru Indonesia
Guru indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu Guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagi beikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk meembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru berusaha menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningakatkan mutu oraganisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan dalam bidang pendidikan.

3. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental).
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
f. Memelihara hubungan anggota profesi dan melindungi masyarakat pemakai.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari uraian yang telah penulis paparkan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan :
Kompetensi Guru adalah seperangkat kemampuan dan penguasaan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif.
Empat komponen standar kompetensi guru
1. Pengelolaan pembelajaran
2. Pengembangan potensi
3. Penguasaan akademik
4. Sikap kepribadian
Secara konseptual, kompetensi untuk kerja guru menurut Depdikbud, mencakup 3 aspek, yaitu:
a. Kompetensi profesional
b. Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawa tugasnya sebagai guru.
c. Kompetensi personal (pribadi)
Pengertian Kode Etik Keguruan
Secara harfiah, “kode” artinya aturan, dan “etik” artinya kesopanan (tata susila), atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik profesi diartikan sebagai tata susila keprofesionalan.
Tujuan Kode Etik Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
f. Memelihara hubungan anggota profesi dan melindungi masyarakat pemakai


Dafatar Pustaka

Hermawan ,Rachman S, Etika Kepustakawanan, Jakarta, Sagung Seto, 2006
Kunandar, Guru Profesional, Jakarta, Rajawali Pers, 2007
Nurdin, Muhammad, Kiat Menjadi Guru Profesional, Jogjakarta, Ar-razz Media, 2008
Purwanto, Yadi, Etika profesi, Bandung, Rafka Aditama, 2007
Soetjipto, Profesi Keguruan, Jakarta, Rineka Cipta, 2009
Yasmin, Martinus, Sertifikasi Keguruan di Indonesia, Jakarta, Gaung Persada Press, 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar